Breaking News Relokasi RSUD Djafar Harun Masuk Pembahasan Pusat | Bupati Kolaka Utara Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi KPK Wilayah Sultra | Hadiri Rakornas Kemendagri, Bupati Kolaka Utara Dorong Penguatan Sinergi Kebijakan | Sinergi Pemkab Kolut–BPN Sultra Percepat Sertifikasi Tanah
Update 03 February 2026

Bupati Kolaka Utara Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi KPK Wilayah Sultra

Bupati Kolaka Utara Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi KPK Wilayah Sultra

Kolaka Utara – Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kamis (29/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rakor ini merupakan agenda strategis KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang KPK.

Seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tenggara, baik bupati maupun wali kota, hadir dalam rakor tersebut. Selain itu, KPK juga melibatkan unsur strategis pemerintah daerah, antara lain Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, serta Admin MCSP dan SPI guna memastikan sistem pencegahan korupsi berjalan secara menyeluruh di setiap daerah.

Acara diawali dengan sambutan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Ketua DPRD Provinsi Sultra. Selanjutnya, peserta menerima paparan materi dari Kapolda Sulawesi Tenggara serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Rakor juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan anggaran daerah, serta penguatan Monitoring Center for Prevention (MCP).

Bupati Kolaka Utara Nurrahman Umar menegaskan bahwa kehadiran Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam rakor tersebut merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.

“Pemerintah daerah harus terbuka dan siap diawasi. Pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi menjadi kewajiban seluruh penyelenggara pemerintahan,” ujar Nurrahman Umar.

Ia menambahkan, hasil rakor ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi.

Rakor Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2026 ditutup dengan penegasan komitmen bersama seluruh kepala daerah untuk memperkuat sinergi dengan KPK dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Bagikan: